MEMAHAMI MAKSUD PENYANDANG DISABILITAS DAN PENDIDIKANNYA


Manusia adalah makhluk yang di ciptakan Allah paling sempurna dibandingkan mahkluk lainnya. manusia diberikan akal dan fikiran yang mampu membedakan  mana yang baik dan yang buruk. sebagaimana Allah telah berfirman yang tertuang dalam Alquran surah At-Tin ayat 4 yang artinya “sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

Berdasarkan ayat tersebut diatas bahwa manusia telah Allah ciptakan dengan sebaik-baik bentuk. Maka sepantasnya kita bersyukur dengan apa yang telah Allah berikan kepada kita semua karena semua yang Allah berikan adalah suatu amanah yang harus kita jaga. Surah At-Tin ayat ke empat memang bertolak belakang pada pemahaman manusia tentang penyandang disabilitas. Karena disabilitas adalah sebagai kekurangan. Bagaimana mungkin manusia dikatakan sempurna diciptakan tetapi memiliki sebuah kekurangan pada penglihatan ataupun pendengan dll. Akan tetapi sebenarnya di dalam Alquran juga dijelaskan apa yang dimaksud disabilitas yaitu orang yang tuli pada apa yang diserukan Allah dan orang yang buta adalah orang yang tertutup penglihatannya pada kebesaran Allah.

 Namun menurut pandangan dari sisi manusia pada umumnya arti dari disabilitas adalah orang yang memiliki sebuah kekurangan yang dimikili pada fisik maupun mental  yang bersifat bawaan maupun tidak. Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama pada orang-orang umumnya. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang cacat/disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Berdasarkan hal tersebut maka penyandang disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.

Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas ditegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh:

  1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. 
  2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya. 
  3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya
  4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya. 
  5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. 
  6. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Hambatan dan kesulitan penyandang disabilitas tidak menjadi kekurangan bagi individualnya, persaingan dalam pendidikan dan keterampilan pada masing-masing keturunan terjadi dalam pendidikan formal maupun informal. Dalam pendidikan penyandang disabilitas memang memiliki perbedaan dari segi mendidiknya. Perbedaan tersebut terletak pada bagaimana seorang guru ataupun orangtua memberi perhatian lebih dan perlakuan khusus. Perhatian dan perlakuan khusus lebih kepada individualis. Perhatian yang khusus tersebut agar seorang guru ataupun orangtua mampu mengawasi dan memberi respon pada setiap perilaku dari penyandang disalibilitas.

Pendidikan pasti mempunyai sebuah perencanaan dalam setiap pembelajarannya. Perencanaan tersebut agar tujuan permbelajaran dapat dicapai secara efektif. Seorang guru yang mengajar haruslah mengerti dari karakteristik anak didiknya, terlebih lagi pabila peserta didiknya seorang penyandang disabilitas. Perencanaan tersebut bisa kita tinjau dari aspek guru dan siswa. Dari aspek guru tentunya harus memperhatikan peserta didik karena kemampuan anak yang disabilitas di dalam suatu kelas tidak sama. Ada yang rendah, sedang dan ada juga yang bisa kita beri sedikit arahan maka langsung mengerti dari maksud guru. Jadi seorang guru pertama-tama memahami dengan kondisi anak dan kemudian bisa membuat RPP. RPP sendiri bisa bersifat homogen, akan tetapi apabila tidak memungkinkan terhadap anak didik maka bisa yang bersifat heterogen. Seorang anak penyandang disabilitas terkadang mempunyai sifat yang tidak terduga. Kadang anak tersebut mau belajar, dan besok harinya belum tentu mau belajar.

Dari wawancara yang telah dilakukan di sekolah SLBN 2 Banjarmasin bersama ibu Emi Wulandari beliau mengatakan bahwa seorang guru apabila memberi sebuah teguran dari permasalahan yang kecil kepada seorang anak penyandang disabilitas maka terkadang respon anak sedikit lambat berbeda dengan anak bukan penyandang disabilitas. Maka anak penyandang disabilitas haruslah mendapat pendekatan individu dari pengawas/guru ataupun orangtua.

Pendidikan pada anak penyandang disabilitas tidak dituntunt pada seorang guru membuat sebuah RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) pada pembelajaran. jikalau dituntut pada pembuatan RPP, maka dibuatlah RPP yang bersifat heterogen atau yang lebih bersifat individu. RPP yang bersifat heterogen yang terindividu itu lebih bagus karena dapat mengukur kemampuan anak.

Penyandang disabilitas diberikan materi pelajaran paling mudah dan mendasar agar bisa mengingat dan memahami pelajaran dengan mudah. Seringkali pembelajaran pada hari ini terlupakan pada besok hari. Oleh karena itu seorang guru mengulang kembali pembelajaran sesuai keperluan anak. Materi yang diajarkan pun disesuaikan semisal dalam matematika, anak hanya diajarkan dengan hal yang mudah semisal menghitung 0-10/ 1-10, mengenal uang. Dalam pendidikan agama pun anak diberi materi yang mendasar misalnya berwudhu dan sholat. Pada pendidikan yang lebih ditekankan adalah bagaimana anak penyandang disabilitas bisa lebih mandiri dan mengenal tentang kehidupan atau lebih kepada hal sehari-hari.

Sebelum mengakhiri tulisan ini penulis berpesan bahwa janganlah memandang sebelah mata kepada penyandang disabilitas. penyandang disabilitas bukan sebuah penyakit. mereka sama dengan kita dan lahir sama seperti kita semua dan diciptakan oleh Allah dengan sesuatu yang sama yaitu berasal dari tanah. Tidak lah pantas kita mengkategorikan dan menghakimi mereka dengan sesuatu yang tidak pantas semisal dengan sebutan “cacat”. Mereka juga berhak menjalani hidup dengan normal, berhak memiliki pendidikan, berhak mendapatkan posisi yang sama dengan orang pada umunya dan berhak memiliki nama dan julukan yang baik. penyandang disabilitas bukan anak yang terlahir bias. Tetapi mereka terlahir untuk orangtua yang luar biasa. trimakasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini