MEMAHAMI
MAKSUD PENYANDANG DISABILITAS DAN PENDIDIKANNYA
Manusia adalah makhluk yang di ciptakan Allah paling sempurna
dibandingkan mahkluk lainnya. manusia diberikan akal dan fikiran yang mampu
membedakan mana yang baik dan yang buruk. sebagaimana Allah telah
berfirman yang tertuang dalam Alquran surah At-Tin ayat 4 yang artinya “sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Berdasarkan ayat tersebut diatas bahwa manusia telah Allah ciptakan
dengan sebaik-baik bentuk. Maka sepantasnya kita bersyukur dengan apa yang
telah Allah berikan kepada kita semua karena semua yang Allah berikan adalah
suatu amanah yang harus kita jaga. Surah At-Tin ayat ke empat memang bertolak
belakang pada pemahaman manusia tentang penyandang disabilitas. Karena
disabilitas adalah sebagai kekurangan. Bagaimana mungkin manusia dikatakan
sempurna diciptakan tetapi memiliki sebuah kekurangan pada penglihatan ataupun
pendengan dll. Akan tetapi sebenarnya di dalam Alquran juga dijelaskan apa yang
dimaksud disabilitas yaitu orang yang tuli pada apa yang diserukan Allah dan
orang yang buta adalah orang yang tertutup penglihatannya pada kebesaran Allah.
Namun menurut pandangan dari sisi
manusia pada umumnya arti dari disabilitas adalah orang yang memiliki sebuah
kekurangan yang dimikili pada fisik maupun mental yang bersifat bawaan maupun tidak. Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember
2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin
oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal
dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang
bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama pada orang-orang umumnya. Penyandang
disabilitas adalah orang yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama
yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui
hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan
kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas).
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, penyandang cacat/disabilitas merupakan kelompok
masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih
berkenaan dengan kekhususannya.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang disabilitas,
orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus. Berdasarkan hal tersebut maka penyandang disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang
kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam
ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi
rehabilitasi medis, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan
rehabilitasi sosial.
Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas ditegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh:
Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas ditegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh:
- Pendidikan pada semua satuan,
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
- Pekerjaan dan penghidupan yang
layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan
kemampuannya.
- Perlakuan yang sama untuk
berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya
- Aksesibilitas dalam rangka
kemandiriannya.
- Rehabilitasi, bantuan sosial,
dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
- Hak yang sama untuk menumbuh
kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi
penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Hambatan dan kesulitan penyandang disabilitas tidak menjadi kekurangan bagi
individualnya, persaingan dalam pendidikan dan keterampilan pada masing-masing
keturunan terjadi dalam pendidikan formal maupun informal. Dalam pendidikan
penyandang disabilitas memang memiliki perbedaan dari segi mendidiknya.
Perbedaan tersebut terletak pada bagaimana seorang guru ataupun orangtua
memberi perhatian lebih dan perlakuan khusus. Perhatian dan perlakuan khusus lebih kepada individualis. Perhatian yang
khusus tersebut agar seorang guru ataupun orangtua mampu mengawasi dan memberi
respon pada setiap perilaku dari penyandang disalibilitas.
Pendidikan pasti mempunyai sebuah perencanaan dalam setiap
pembelajarannya. Perencanaan tersebut agar tujuan permbelajaran dapat dicapai
secara efektif. Seorang guru yang mengajar haruslah mengerti dari karakteristik
anak didiknya, terlebih lagi pabila peserta didiknya seorang penyandang
disabilitas. Perencanaan tersebut bisa kita tinjau dari aspek guru dan siswa.
Dari aspek guru tentunya harus memperhatikan peserta didik karena kemampuan
anak yang disabilitas di dalam suatu kelas tidak sama. Ada yang rendah, sedang
dan ada juga yang bisa kita beri sedikit arahan maka langsung mengerti dari
maksud guru. Jadi seorang guru pertama-tama memahami dengan kondisi anak dan
kemudian bisa membuat RPP. RPP sendiri bisa bersifat homogen, akan tetapi
apabila tidak memungkinkan terhadap anak didik maka bisa yang bersifat
heterogen. Seorang anak penyandang disabilitas terkadang mempunyai sifat yang
tidak terduga. Kadang anak tersebut mau belajar, dan besok harinya belum tentu
mau belajar.
Dari wawancara yang telah dilakukan di sekolah SLBN 2 Banjarmasin bersama ibu Emi Wulandari beliau mengatakan bahwa seorang guru apabila memberi sebuah teguran dari permasalahan yang kecil kepada
seorang anak penyandang disabilitas maka terkadang respon anak sedikit lambat
berbeda dengan anak bukan penyandang disabilitas. Maka anak penyandang
disabilitas haruslah mendapat pendekatan individu dari pengawas/guru ataupun orangtua.
Pendidikan pada anak penyandang disabilitas tidak dituntunt pada seorang
guru membuat sebuah RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) pada pembelajaran. jikalau
dituntut pada pembuatan RPP, maka dibuatlah RPP yang bersifat heterogen atau
yang lebih bersifat individu. RPP yang bersifat heterogen yang terindividu itu
lebih bagus karena dapat mengukur kemampuan anak.
Penyandang disabilitas diberikan materi pelajaran paling mudah dan
mendasar agar bisa mengingat dan memahami pelajaran dengan mudah. Seringkali
pembelajaran pada hari ini terlupakan pada besok hari. Oleh karena itu seorang
guru mengulang kembali pembelajaran sesuai keperluan anak. Materi yang diajarkan
pun disesuaikan semisal dalam matematika, anak hanya diajarkan dengan hal yang
mudah semisal menghitung 0-10/ 1-10, mengenal uang. Dalam pendidikan agama pun
anak diberi materi yang mendasar misalnya berwudhu dan sholat. Pada pendidikan
yang lebih ditekankan adalah bagaimana anak penyandang disabilitas bisa lebih
mandiri dan mengenal tentang kehidupan atau lebih kepada hal sehari-hari.
Sebelum mengakhiri tulisan ini penulis berpesan bahwa janganlah memandang
sebelah mata kepada penyandang disabilitas. penyandang disabilitas bukan sebuah
penyakit. mereka sama dengan kita dan lahir sama seperti kita semua dan
diciptakan oleh Allah dengan sesuatu yang sama yaitu berasal dari tanah. Tidak
lah pantas kita mengkategorikan dan menghakimi mereka dengan sesuatu yang tidak
pantas semisal dengan sebutan “cacat”. Mereka juga berhak menjalani hidup
dengan normal, berhak memiliki pendidikan, berhak mendapatkan posisi yang sama
dengan orang pada umunya dan berhak memiliki nama dan julukan yang baik.
penyandang disabilitas bukan anak yang terlahir bias. Tetapi mereka terlahir
untuk orangtua yang luar biasa. trimakasi

Komentar
Posting Komentar